Sosialisasi Kemitraan Konsesi Hutan dan Penyusunan Naskah Kesepakatan di Desa Dumu Mahak Kec. Sungai

1757232243868.jpeg

Dinas Kehutanan, UPTD KPH Malinau dan KKI-WARSI bersama masyarakat Desa Dumu Mahak, Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau

Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitas Usulan Kemitraan Kehutanan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait akses legal pengelolaan hutan melalui skema kemitraan kehutanan, sekaligus memfasilitasi Pembentukan Kelompok Tani hutan Sungai Palet dan Penyusunan dokumen usulan kemitraan kehutanan sesuai PermenLHK No.9/2021.  

Pada Pada tanggal 27-29 Agustus 2025 di Desa Dumu Mahak dilakukan kegiatan Percepatan dan persiapan pengusulan Kemitraan Konsesi Hutan selama 3 hari yang difasilitasi oleh UPTD KPH Malinau dan Dinas Kehutanan. Kegiatan hari pertama tanggal pada tanggal 27 Agustus 2025 dilakukan Sosialisasi Kemitraan Konsesi Hutan bertempat di Balai adat Desa Dumu Mahak yang dihadiri oleh 77 orang peserta dengan komposisi laki-laki sebanyak 49 orang dan perempuan 28 orang dengan keterwakilan peserta yang hadir adalah Pemdes, pemerintah Kecamatan Sungai Boh, adat, masyarakat desa, KKI Warsi, UPTD KPH Malinau, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. Adapun keluaran dari kegiatan ini ialah terbentuknya Kelompok Tani Hutan (KTH) Sungai Palet Desa Dumu Mahak dengan nomor SK 03 Tahun 2025 dengan jumlah pengurus dan anggota sebanyak 82 KK.


Pada tanggal 28 Agustus 2025 dilakukan survei calon wilayah Kemitraan Konsesi Hutan Desa Dumu Mahak bersama UPTD KPH Malinau dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara yang berada di “sungai palet cabang kiri mudik sungai mahak cabang sungai boh”. Survei lapangan ini diikuti oleh Pengurus KTH, KKI Warsi, UPTD KPH Malinau, dan Dinasi Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. Pasca survei calon wilayah kemitraan konsesi hutan dilakukan diskusi penyusunan Draft Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang di fasilitasi oleh UPTD KPH Malinau dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara bersama pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kepala Desa Dumu Mahak dan Mahak Baru. 


Pada tanggal 29 Agustus 2025 dilakukan survei potensi sumberdaya alam desa serta serah terima dokumen usulan kemitraan konsesi hutan Desa Dumu Mahak. Dalam kegiatan ini hadir pemerintah desa, tokoh adat, kelompok masyarakat calon pengusul, serta perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara dan UPTD KPH Malinau serta KKI-WARSI yang telah mendamping masyarakat Kec. Sungai Boh. Masyarakat antusias berdiskusi tentang manfaat sosial, ekonomi, dan ekologi dari program ini.


Bagikan post ini: